27 C
Makassar
Oktober 6, 2026, 11:02 pm

Soppang dan Passio dalam Prosesi Pemberian Uang Panai’

Oleh: M. Farid W Makkulau *)

ETTAPEDIA.ORG – Apa itu “Soppang” dan “Passio”? Dua istilah ini akan diketemukan dalam tradisi pernikahan adat Bugis-Makassar. Keduanya merupakan simbol penting yang digunakan dalam prosesi pemberian Uang Panai’ (uang belanja pernikahan) dan Sompa/Pattenrang (mas kawin).

Soppang itu dapat diartikan sebagai Penyangga atau Penopang. Kata ini secara harfiah berasal dari bahasa Bugis/Makassar yang berarti menopang, menyangga, atau menjunjung.

Soppang (atau Passoppang) merujuk pada barang hantaran pelengkap/panggulan (seperti pakaian, perlengkapan mandi, makanan adat, kue-kue tradisional, atau erang-erang) yang dibawa/dipikul oleh rombongan keluarga laki-laki menuju rumah pengantin perempuan saat prosesi Mappaenre Botting (mengantar pengantin).

Soppang bukanlah syarat sah akad nikah, melainkan bagian dari bentuk penghormatan, keseriusan, dan tradisi dalam memuliakan calon istri beserta keluarganya. Barang-barang dalam soppang biasanya digunakan untuk keperluan pribadi sang pengantin perempuan atau dibagikan kepada kerabat/keluarga.

Secara harfiah, kata “Passio” berasal dari kata sio (Bugis) atau passio yang berarti pengikat atau pembelit. Dalam Pernikahan, passio adalah barang atau harta penyerahan yang berfungsi sebagai simbol pengikat hubungan antara keluarga pria dan keluarga wanita.

Wujud passio biasanya berupa perhiasan emas, seperti cincin, gelang, atau kalung. Bisa juga benda berharga lainnya yang diserahkan saat lamaran (mappettuada) atau  penyerahan uang panai’. Passio melambangkan kesungguhan komitmen, komitmen yang kokoh, dan ikatan kekeluargaan yang tidak mudah terlepas atau terputus.

Jadi, Soppang mewakili penopang dan kemandirian ekonomi, menyangkut aspek finansial atau keuangan, dihantarkan sebagai pengurang beban kebutuhan khusus calon pengantin perempuan, sedang passio mewakili ikatan komitmen, menyangkut aspek sosial dan emosional.

Kedua istilah ini menegaskan bahwa perkawinan adat Bugis-Makassar tidak hanya menyatukan dua insan, tetapi juga membangun fondasi hidup baru yang kokoh (nisoppang) dan diikat oleh komitmen yang kuat (nipassio).

Demikian penjelasan singkat dari dua istlah, “soppang” dan “passio” yang seringkali ada muncul dan menjadi bahan perbincaan serius dalam proses “mappettuada” antara kedua belah pihak keluarga yang akan menjalin hubungan keluarga lewat perkawinan secara adat Bugis-Makassar.

Semoga bermanfaat adanya. Salamakki Tapada’ Salama’. (*)

 

(* M. Farid W Makkulau, Pemerhati Budaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Baca Juga