Oleh: M. Farid W Makkulau *)
ETTAPEDIA.ORG – Di bawah naungan langit Sulawesi yang luas, di mana siri’ (harga diri) dijunjung lebih tinggi daripada nyawa, terdapat sebuah hukum tak tertulis yang menggetarkan sanubari setiap insan Bugis: “Mappasitinaja gau’mu, nasaba gau’tu pangngaderreng.” Secara harfiah, ia berarti “Pantaskanlah perbuatanmu, karena dari perbuatan itulah adat ditegakkan.”
Kalimat ini bukan sekadar deretan kata puitis, melainkan sebuah aksioma eksistensial. Bagi masyarakat Bugis, pangngaderreng (sistem norma dan adat istiadat) bukanlah benda mati yang tersimpan dalam naskah Lontara yang berdebu. Ia adalah entitas yang hidup, bernapas, dan hanya bisa tegak berdiri jika disangga oleh pilar bernama gau’ (perbuatan/tindakan). Tanpa kepantasan dalam bertindak, adat hanyalah cangkang kosong, dan manusia hanyalah raga tanpa arah.
Filosofi Assitinajang
Akar dari konsep ini adalah kata “Sitinaja”. Dalam nalar Bugis, sitinaja atau kepantasan adalah titik temu antara hak dan kewajiban, antara posisi sosial dan tanggung jawab moral. Seseorang tidak disebut hebat hanya karena ia berkuasa, tetapi karena tindakannya sitinaja (pantas/layak) dengan kedudukannya.
Pangngaderreng mencakup lima pilar utama setelah masuknya Islam di Tanah Sulawesi Selatan, yaitu: Ade’ (Norma/Adat), Bicara (Hukum atau Keadilan), Rapang (Yurisprudensi/Teladan), Wari’ (Sistem Klasifikasi/Tata Tertib), serta Sara’ (Syariat Islam)
Kelima pilar ini menyatu dalam satu muara: Gau’ Assitinajang (Perbuatan yang Patut/Tindakan yang pantas). Jika seorang raja bertindak sewenang-wenang, ia telah meruntuhkan pangngaderreng. Jika seorang rakyat tidak menghormati kesepakatan, ia pun menghancurkan tatanan. Maka, “memantaskan perbuatan” adalah upaya sadar untuk selalu menyelaraskan ego pribadi dengan harmoni kolektif.
Mari kita menengok lembaran sejarah untuk melihat bagaimana kepantasan ini diuji. Salah satu contoh paling monumental adalah dialektika kekuasaan di Kerajaan Bone dan Luwu. Dahulu, para leluhur kita mengenal konsep “Ade’ Mutaro, Ade’ Mupahang” (Adat yang diletakkan, adat yang dipahami). Dalam sejarah sosial masyarakat Bugis, kepantasan perbuatan seorang pemimpin adalah harga mati.
Mari kita bedah melalui fragmen-fragmen perilaku sosial tersebut. Pertama, Komitmen Terhadap Janji (Tellu Cappa). Dalam sejarah diplomasi Bugis, gau’ atau perbuatan yang paling dipantaskan adalah menjaga Cappa Lila (Ujung Lidah/Diplomasi). Ketika Arung Palakka atau para penguasa Bone di masa lalu melakukan perjanjian (seperti Perjanjian Bungaya atau perjanjian antar kerajaan lokal), yang ditegakkan bukanlah sekadar dokumen, melainkan pangngaderreng yang mewajibkan kejujuran.
Jika seorang pemimpin berbohong, ia dianggap mappatuda (meruntuhkan tatanan). Di sinilah letak kengerian dari ketidakpantasan: ketika perbuatan menyimpang dari kata, maka pangngaderreng runtuh, dan masyarakat akan kehilangan kompas moral.
Kedua, Perlawanan Terhadap Kediktatoran (Kesewenang-wenangan). Masyarakat Bugis bukanlah masyarakat yang tunduk buta pada otoritas. Sejarah mencatat banyak peristiwa di mana rakyat “meninggalkan” rajanya jika sang raja tidak lagi mappasitinaja (memantaskan diri).
Contoh klasik adalah saat terjadi konflik antara keinginan pribadi penguasa dan hukum adat. Jika seorang raja melanggar pangngaderreng, maka penasihat kerajaan (seperti Kajao Lalliddong di Bone atau Matowa Binamu) akan mengingatkan dengan kalimat: “Kualleangngi tallalla na towwali” (Lebih baik aku tenggelam daripada kembali/berkhianat pada prinsip). Ini adalah bentuk perbuatan yang dipantaskan untuk menjaga martabat hukum di atas kepentingan pribadi.
Dimensi Wari’: Menempatkan Sesuatu pada Tempatnya
Konsep “Mappasitinaja gau’mu” sangat erat kaitannya dengan Wari’. Wari’ adalah ilmu tentang memilah dan menempatkan. Dalam stratifikasi sosial Bugis yang mengenal kasta bangsawan (Ana’karung) dan rakyat biasa (Maradeka), wari’ bukan alat untuk menindas, melainkan alat untuk menentukan “kepantasan perbuatan”.
Seorang bangsawan dituntut memiliki gau’ yang lebih santun dan bijaksana karena ia adalah cermin dari pangngaderreng. Jika ia kasar, maka ia dianggap tidak tahu wari’. Sebaliknya, seorang rakyat jelata yang jujur dan bekerja keras memiliki derajat kemuliaan yang lebih tinggi daripada bangsawan yang bertindak macalla (tercela).
Sebagai contoh, dalam tradisi pernikahan (Mappacci), setiap gerak-gerik diatur sedemikian rupa. Mengapa? Karena setiap tindakan adalah simbol. Jika protokol dilanggar, masyarakat akan berbisik: “De’nasitinaja” (Tidak pantas). Ketidakpantasan ini dianggap merusak keindahan adat yang sudah dibangun berabad-abad.
***
Dalam konteks kekinian, tantangan besar bagi generasi hari ini adalah semakin memudarnya pangngaderreng, dan bahkan seringkali dianggap sebagai warisan peradaban masa lalu yang hanya muncul di pesta pernikahan atau upacara formal. Padahal, ruhnya ada pada gau’ (perbuatan) harian.
Di media sosial, kita melihat banyak orang Bugis yang kehilangan sitinaja dalam berkomentar. Mereka melupakan Siri’ na Pesse (Harga diri dan empati). Padahal, laku Mappasitinaja gau’ di era modern seharusnya tercermin dalam: Deceng Bicara (Berkata-kata yang baik di ruang publik digital), Sitinaja Kepemimpinan, Pemimpin politik yang tidak korupsi karena ia merasa tindakannya akan merusak pangngaderreng bangsanya, serta Sitinaja dalam Berusaha, Pedagang yang jujur dan tidak menipu timbangan.
Ungkapan “Mappasitinaja gau’mu, nasaba gau’tu pangngaderreng” adalah sebuah peringatan keras bagi kita semua. Jangan pernah mengaku berbudaya jika kelakuanmu masih melukai sesama. Jangan pernah mengaku menjunjung adat jika tindakanmu masih menginjak-injak keadilan.
Adat Bugis tidak terletak pada baju adat yang dikenakannya saat upacara adat, tidak pula pada keris (tappi’) yang terselip di pinggang. Adat Bugis terletak pada bagaimana kau menimbang setiap langkahmu: Apakah ini pantas? Apakah ini melukai martabat orang lain? Apakah ini menjaga harmoni alam dan manusia?
Jika kita mampu memantaskan perbuatan, maka dengan sendirinya pangngaderreng akan tegak berdiri tanpa perlu dipaksakan. Ia akan menjadi cahaya yang menuntun masyarakat kita keluar dari kegelapan krisis moral. Sebagaimana pesan bijak orang tua kita, “Reba sipatokko, mali siparappe, sirui menre’ tessirui no’.” (Rebah saling menegakkan, hanyut saling mendamparkan, saling menarik ke atas dan tidak saling menarik ke bawah).
Itulah puncak dari gau’ yang pantas. Itulah sejatinya perwujudan dari adat yang hidup. Mari kita pantaskan diri, sebelum kita menuntut dunia untuk memantaskan keadaan bagi kita. Sebab di tangan perbuatan kitalah, wajah budaya Bugis akan dikenang oleh sejarah: sebagai bangsa yang tegas pada prinsip, namun lembut dalam kepantasan. (*)
(* M. Farid W Makkulau, Pemerhati Sosial Budaya/Pimred Ettapedia – Ensiklopedia Sulsel.
Glosarium:
Pangngaderreng, Keseluruhan sistem norma, aturan, dan adat istiadat dalam budaya Bugis.
Gau’, Perbuatan, tindakan, atau tingkah laku.
Sitinaja, Pantas, layak, atau patut.
Siri’, Harga diri, rasa malu yang mendalam jika melanggar norma.
Pesse, Empati yang mendalam terhadap penderitaan sesama.





















