Oleh: La Oddang Tosessungriu
ETTAPEDIA.ORG – Bahwasanya memahami “ade’” sebagai aturan, tata cara dan kebiasaan (tradisi) yang dipadankan dengan “mabbalibocco” dalam pengertian keselarasan (tuppu, tumpu’) dalam suatu perhubungan bilateral, maka “ade’ mabbalibocco” dapat dipahami sebagai: aturan bilateral antara dua zona kedaulatan adat istiadat (kerajaan) yang setara.
Sedemikian pentingnya arti “mabbalibocco” (baca : hubungan bilateral), sehingga Puetta La Sangkuru Patau’ MulajajiE berpesan dengan amat sangat kepada segenap orang Wajo serta inzan adat pada masa ini, bahwa:
“Naiyya To Wajo’E // Naita AlEna // Taro Pasoro Gau’na // Napakalebbi Baliboccona” (Artinya: Sesungguhnya orang Wajo itu // Tahu diri // Memikirkan masak-masak sebelum berbuat // Memuliakan Raja Negeri lain)
Meskipun belum didapati suatu naskah yang khusus menguraikan perihal tata aturan bilateral pada kerajaan-kerajaan dimasa lalu, namun Lontara Pangadereng yang ada pada setiap kerajaan menguraikan perihal yang hampir serupa dalam hal ini.
Bagaimana Ade’ Sidenreng menerima tamu agung yang setara dengan Addatuang Sidenreng, diuraikan secara detil pada Lontara Atoreng Toriolo (inhoud 130).
Kerajaan Binuang di Tana Mandar bahkan menguraikan seluk beluk menu beserta resep masakan yang hendak dihidangkan sekaligus cara penyajiannya pada tetamu sesama raja (balibocco).
Lihat pula: Rumah Adat, Tradisi “MEnre Bola” dan Dapur Orang Bugis Makassar
Demikian pula dengan di Kerajaan Bone, Wajo dan Soppeng, semuanya menuliskan tata cara penyambutan tamu raja yang setara dengan tetap saling menghormati kedaulatan masing-masing. Selain itu, dituliskan pula adab dan tata cara bertamu (berkunjung) ke kerajaan lain diluar otoritanya dengan senantiasa menghargai kedaulatan tuan rumah. Maka senantiasa ada keseimbangan antara menerima tamu dan bertamu.
Walaupun didapati perbedaan tekhnis dalam “Ade’ Mabbali Bocco” antara suatu kerajaan dengan yang lainnya, namun secara umum didapati pula kode etik yang sama dan dipahami sebagai ketentuan umum, sebagai berikut :
1. Suatu delegasi, termasuk raja dan pengiringnya yang berkunjung ke kerajaan lain diluar otoritanya tidak boleh membuka payung kerajaannya. Maka payung kebesaran (Bugis: Teddung Lompo/Pajumponga/Pajumpulaweng) harus ditutup (bugis: rikeppa). Jikalau payung itu tidak dapat ditutup, maka harus dimiringkan,
2. Suatu delegasi, termasuk raja dan pengiringnya yang berkunjung ke kerajaan lain diluar otoritanya tidak boleh menegakkan panjinya, melainkan harus dimiringkan.
Jika dimiringkan kedepan, bermakna pemilik panji itu adalah kerabat dekat dari kerajaan yang dikunjunginya. Kalau dimiringkan kesamping, berarti pemilik panji itu adalah kerajaan sahabat yang setara.
Kemudian yang memiringkan panji ke arah belakang, bermakna pemilik panji itu adalah kerajaan bawahan (bugis: “lili akkarungeng”) (kerajaan bawahan) dari kerajaan yang dikunjunginya. Pelanggaran terhadap penegakan panji (bugis: “tettongeng bate samparaja” ) ini pernah terjadi sehingga mencetuskan peperangan antara kerajaan Tanete dan Bone pada abad 18.
Hal mana kerajaan Tanete yang kecil nekat berperang sampai habis-habisan melawan pasukan Bone yang besar karena merasa kedaulatan wilayahnya dilanggar Panji Samparaja yang dibawa pasukan Bone, meskipun sekedar lewat menuju Ajatappareng (baca Lontara Akkarungeng Tanete “Geschiedenis Van Tanette”, G.K. Nieman-1883),
3. Pasukan pengawal yang mengiringi raja dalam perkunjungan itu harus memiringkan tombaknya sebagaimana tangkai payung dan panji, terkecuali “arajang” yang menjadi atribud Raja tetap tegak sebagai penanda khusus.
Selain ketiga hal pokok tersebut diatas, pihak kerajaan tuan rumah tidak bisa membuat aturan lainnya, terlebih lagi jika sebagai pihak pengundang. Bahwa tetamu kerajaan yang diundang mesti pula dihargai kedaulatannya dengan memperlakukannya sebagai seorang raja setara dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Tidak mempersyaratkan warna dan jenis busana yang harus dikenakan oleh tetamu raja, karena setiap kerajaan memiliki atribut khusus kerajaannya masing-masing,
2. Tidak melarang tetamu raja undangan untuk menyertakan pusaka arajang yang menjadi atributnya,
3. Tidak membatasi jumlah pengiring tetamu raja undangan, selama pengiring itu bersedia diatur oleh protokoler tuan rumah dalam hal posisi tempat duduk yang tersedia,
4. Tidak melarang pengiring raja undangan untuk menjalankan ritual pemuliaan terhadap raja-nya dalam acara itu, selama tidak melanggar ketiga hal pokok diatas. Ritual pemuliaan yang dimaksud dalam hal ini adalah “aru’” dan “osong”,
5. Tidak memberhentikan, apalagi melarang tetamu raja yang datang dengan “bEmbEngeng” (usungan yang dijinjing) ataupun “Sinrangeng” (tandu/joli yang dipikul) hingga didepan tangga Istana ataupun Baruga Utama tempat perhelatan,
6. Mendudukan tetamu raja pada tempat yang setara dengan raja tuan rumah ataupun sesuai dengan tata pranata yang berdasarkan amar perjanjian terakhir pada masa terdahulu, terkecuali dalam suatu ritual pelantikan atau maccEra’, hal mana raja tuan rumah harus menaiki panggung ritual.
Sehubungan dengan aturan standar diatas, dapat dikemukakan suatu contoh tatkala Kedatuan Luwu mendapat suatu perhelatan adat di Kedatuan lain.
Demi memandang Kedatuan yang mengundangnya itu adalah kerabat yang amat dihormatinya, maka Opu Topapoatakkeng Datu Luwu berkenan memenuhi undangan itu dengan 3/4 perangkat adatnya beserta pengiring yang mengawalnya.
Maksud dan tujuan menurunkan rombongan besar ini tak lain adalah penghormatan kepada “balibocco” yang mengundangnya. Ibaratnya seorang kepala rumah tangga yang mengerti perihal adat istiadat penghargaan, tatkala menghadiri suatu undangan perhelatan keluarga dekat, maka ia hadir beserta isteri dan anak-anaknya dengan mengenakan busana terbaiknya. Termasuk pula mengendarai kendaraan terbaiknya.
Namun alangkah riskannya kemudian jika tiba-tiba ada pemberitahuan dari pihak pengundang bahwa para undangan “harus” mengenakan jas tutup hitam dan perempuannya hanya boleh mengenakan baju bodoh merah karena tidak boleh “menyaingi” pihak tuan rumah sekeluarga.
Demikian pula dengan jumlah pengiringnya ditentukan oleh pihak “pengundang”, yakni cukup 1 atau 2 orang saja. Termasuk pula dengan “bEmbEngan” (tandu yang dijinjing) tidak boleh memasuki zona acara, atau sebatas pintu gerbang saja.
Padahal Kedatuan Luwu sudah menyiapkan “bEmbEngan” yang TIDAK mengenakan “Walasuji” demi menghargai pihak tuan rumah. Maka ini sama saja dengan kepala keluarga yang dilarang mengikutkan anak-anaknya dalam memenuhi undangan perhelatan keluarga, cukup mengenakan baju kemeja sederhana dan tidak boleh membawa kendaraan pribadi. Maka terpaksalah ia hadir di tempat acara dengan menumpang taksi.
Menyangkut perihal aturan “bEmbEngan” yang hanya boleh sampai di pintu gerbang acara perhelatan adat, agaknya ini adalah suatu hal yang baru didapati. Bersumber dari ayahanda penulis dan Bp. H. Djamaluddin (Mantan Kasek SMP Neg. 2 Parepare), menuturkan betapa meriahnya pesta pernikahan Andi Bau Pessor dan Andi Bau’ Mimang di Sawitto pada jaman dulu.
Para raja dan ratu berdatangan dari segala penjuru dengan diusung “bEmbEngan” dan “sinrangeng”, sehingga usungan Raja/Ratu itu memenuhi halaman Saoraja Sawitto.
Demikian pula penuturan H.M. Zainuddin (H.Gandaria) yang juga menyaksikan perhelatan adat besar Kedatuan Soppeng pada pemerintahan DatuE MallinrungngE H. Andi Wana Datu Soppeng sehingga hiruk pikuk para pemikul “bEmbEngan” dan “Sinrangeng” dibawah Salassa’E.
Terlebih jauh lagi tatkala membuka-buka lembar Sure’ I La Galigo, ditemui bahwa tiada perhelatan Istana yang tidak menguraikan tibanya para raja dan ratu yang turun dari “bEmbEngan” ataupun “sinrangeng lakko” persis dihadapan tangga Langkana, sekalipun itu adalah raja/ratu bawahan. Tidak satupun yang menyatakan dihadapan “pintu gerbang”.
Matoa Cenrana sebagai Abdi Pangadereng Luwu yang berkhidmat kepada Opu Topapoatakkeng Datu Luwu, andai suatu ketika Kedatuan Luwu mendapatkan kasus seperti gambaran diatas pada zona kerjanya, tentu saja akan mencium lutut Opu Topapoatakkeng Datu Luwu agar tidak hadir.
Bahwa Opu Topapoatakkeng Datu Luwu adalah symbol tertinggi adat istiadat Se-Tana Luwu beserta seluruh masyarakat adatnya, jangan sampai terendahkan dalam zona tugasnya. Menghadiri suatu undangan untuk “penghormatan” kepada pihak mengundang, namun tidak berarti harus hadir dengan melepas atribudnya, atas nama menghargai tuan rumah.
Jika sampai terjadi sedemikian itu, tak pelak Matoa Cenrana yang mendapatkan tulah keburukannya. Ini akan menjadi suatu “pasu” (preseden buruk) bagi Matoa Cenrana beserta kaumnya, bahwa “Martabat Luwu” direndahkan diatas junjungan pundaknya. Telur jangan sampai pecah dalam timangan tangannya.
Pada akhirnya, makna pelestarian adat pada hari ini tak lain adalah ajang “pertunjukan hegemoni” untuk menampakkan ketinggian belaka, bukan keluhuran saling menghargai sebagai inzan berperadaban. Orang memaknai “pangadereng” sebagai “ketinggian diri”, bukannya “saling meninggikan”. Adat istiadat dipahami dengan etos, “betapa mulianya kita”, bukannya “bagaimana memuliakan orang lain”.
Tiada lain yang ditakar siang malam adalah “kadar derajat kebangsawanan” dan “kebesaran leluhur” belaka, bukannya sifat kebesaran jiwa kebangsawanan dan leluhur.
Hingga kemudian, jadilah pranata dan tata acara adat dipersepsikan menurut kehendak ego, bukannya berdasarkan apa yang tertulis dan diwejankan menurut timbangan logika kearifan.
Wallahu ‘alam BisH-Shawab. (*)





















