Oleh: La Oddang Tosessungriu
ETTAPEDIA.ORG – Selain berfungsi sebagai “Penanda Identitas”, Busana Adat berfungsi pula sebagai “Pemuliaan” terhadap orang lain. Bahkan fungsi pemuliaan kiranya lebih utama daripada sekedar penanda identitas karena sedemikian banyak orang yang mengenakan busana yang tidak mutlak sesuai dengan identitasnya.
Semisalkan seorang Raja Bugis mengenakan sorban dan gamis, kerap didapati pada paruh pertengahan Abad 20. Tidak kurang pula seorang bangsawan berderajat Rajeng Matase’ mengenakan Songkok Pamiring setebal 1 ringgit. Kemudian sebaliknya, seorang Bupati dan Gubernur “tidak sungkan-sungkan” mengenakan Songkok Pamiring full emas padahal menurut aturan adatnya tak pantas terkecuali beliau berdarah bangsawan Tinggi, “Taniatu pakE-pakE bawang sampu watakkalEwE.” (penutup tubuh itu bukanlah sekedar pakaian), demikian ungkapan orang terdahulu (TorioloE).
Bahkan dalam hal mengenakan penutup kepala, itu adalah pertanda penghargaan kepada orang yang didepannya. Bahwa kepala adalah anggota tubuh tertinggi dalam diri manusia, maka ia ditutupi dihadapan orang lain sebagai simbol: “kerendahan hati”. Bahwa aku menutup “bagian tertinggiku” ini, sebagai komitmenku untuk “tidak menonjolkan diri” dihadapan anda.
Olehnya itu Orang-orang yang memahami esensi luhur ini, tatkala kebetulan berpapasan dengan seseorang yang ia segani, segera menjabat tangannya seraya telapak tangan kirinya ditelungkupkan diatas kepalanya, sekiranya ia tak mengenakan penutup kepala (topi, songkok, destar dan lainnya). Kadang-kadang jika kebetulan membawa sapu tangan didalam saku celananya, dibukanya lalu dihamparkan diatas kepalanya kemudian menghampiri dan menjabat tangan orang yang dihargai tersebut.
Pada rumah-rumah dipelosok perkampungan di Sulawesi Selatan hingga kini masih didapati perhiasan tanduk rusa yang terpaku didinding “Jajareng” (dinding pembatas ruang tamu dengan ruang tengah). Sesungguhnya itu bukanlah sekedar hiasan, melainkan tempat menggantung songkok (kopiah). Tatkala rumah tersebut kedatangan tamu, kepala keluarga menyambutnya setelah meraih dan mengenakan songkoknya yang tergantung pada tanduk itu.
Bahwa songkok (penutup kepala) adalah sesuatu yang “urgent” dan kerap tiba-tiba dibutuhkan, maka tempat penyimpanannya senantiasa menetap pada tempat yang tersedia di ruang tamu. Demikian pula halnya dalam khazanah “Ade’ Maraja” (Adat Istiadat dalam Kompleks Istana) yang kerap pula diistilahkan “Ade’ Massaoraja” ataupun “Ade’ Allangkanang”. Penutup kepala senantiasa menjadi symbol sikap kita dalam berbagai kondisi.
Seorang abdi ataupun seorang Hadat mengenakan songkoknya sesuai stratanya. Tak seorangpun yang diperkenankan berhadapan dengan Raja (Datu) dengan tinpa mengenakan penutup kepala. Jikalau ia lelaki, maka ia mengenakan Songko’ Recca’ Pamiring ataupun kopiah atau dapat pula mengenakan Passapu (destar). Adapun dengan perempuan, maka ia mestilah mengenakan bowong (kerudung) atau setidaknya meletakkan “sesuatu” diatas sanggulnya, seperti : pinang goyang ataukah yang lainnya.
Selain mengenakan penutup kepala, khusus bagi laki-laki senantiasa memasang songkok atau destarnya dengan posisi sedikit miring. Bahwa hanya Sang Datu yang dapat menegakkan songkok atau destarnya. Maka dari posisi songkok atau destar itu akan jelas menampakkan status identitas pemakainya.
Aturan Pemakaian Songkok Pamiring/Songkok Recca/Songkok Guru/Passapu/Destar dan penutup kepala lainnya Sesuai karakter identitasnya masing-masing. Bahwa sesungguhnya identitas dihadapan Raja, adalah digolongkan pada 3 golongan, yaitu:
1. SEajing Arungna DatuE (kerabat Raja) dan Toaccana DatuE (cendekiawan-nya Raja). Golongan ini memiringkan songkok atau destarnya ke kanan. Khusus bagi destar, jumbai pengikatnya terpasang disebelah kanan.
2. Towaraninna DatuE (kaum Pemberani-nya Raja) atau Pakkannana DatuE (ksatria-nya Raja) atau Toddo’pulina DatuE (pahlawan-nya Raja). Kaum ini memiringkan songkok ke sebelah kiri dan pengikat destarnya terletak pada sebelah kiri.
3. Ata ribolangenna DatuE (Abdi Setia Istana), termasuk Kamo’na ArungngE (lelaki saudara sesuan dengan Datu ataupun Bangsawan), memasang Songkok atau Destar (passapu) jatuh kebelakang. Pengikat destarnya diletakkan dibelakang pada bagian tengkuk (massio cekkong).
Satu-satunya golongan yang “terbebas” dari ketiga etiket letak dan tata cara pemasangan penutup kepala ini adalah To Panrita (Ulama) yang terdiri dari Puang Kali (kadhi) dan Petta Passongko’E (Imam Khusus bagi Raja) serta Puang/Opu AnrEguru (Tuan Guru).
Khususnya dalam Kedatuan Luwu, BandEra TelluE (Pejabat Tiga Panji) yang terdiri dari: Opu AnrEguru Anakarung, Opu AnrEguru Attoriolong dan Opu AnrEguru PampawaEpu yang termasuk dalam Dewan Adat 9 (Ade’ AsEra’E) juga tidak dikenakan kewajiban memiringkan penutup kepala ini.
Khusus bagi seorang Raja (Datu), senantiasa mengenakan penutup kepala dalam posisi tegak. Ada kalanya seorang seorang Raja Bugis mengenakan Sorban dan Passapu (destar) ataupun bahkan “siga” (destar khas suku Kaili). Namun pada pemasangan destarnya, simpul pengikat dan jumbainya (jombEna) diselipkan pada pinggir destarnya tersebut.
Pada suatu ketika dalam tahun 2016 yang lalu, seorang pemuka adat merasa tersinggung ketika melihat saya mengenakan songko’ pamiring dengan posisi agak miring ke kanan. Dianggapnya jika memasang miring songko’ itu adalah perilaku “makurang ajara'” (kurang ajar: tabE). “TabE’ taddampengika’, justru jika pasangan songkok saya berdiri tegak dihadapan Raja, itulah yang lebih tidak tahu aturan.
Karena sesungguhnya hanya raja-lah yang pasangan songkoknya berdiri tegak.. Kemudian yang lebih kurang ajar adalah “mangampareng” (menegur) sesama pemuka adat dengan tatacara yang tidak beradat istiadat.” Sama halnya dengan penutup kepala, keris (tappi atau gajang) senantiasa difungsikan sebagai identitas serta juga sebagai pertanda penghormatan terhadap siapapun yang dihadapan kita.
Meskipun itu bisa pula berarti pertanda sebaliknya (perlawanan). Gagang Keris (pang-ULU) adalah diposisikan sebagaimana halnya “kepala” (ulu). Tatkala berhadapan dengan seseorang yang dihargai, maka gagang keris itu ditutupi dengan secarik kain.
Jikalau tidak membawa secarik kain, setidaknya disembunyikan (diselipkan) pada pinggiran atas sarung yang dikenakan. Adalah merupakan suatu pantangan jika berhadapan dengan orang lain seraya memegang (meraba) gagang keris dengan sebelah tangan, karena itu berarti suatu “tantangan” terhadap orang tersebut.
Hal yang sama diistilahkan sebagai “natenrekeng pangulu gajang” (menekankan gagang keris) ataupun “mattampa’ pangulu taking” (menepukkan gagang keris), maka itu bermakna: “dE’nagaga uwasiri !” (tidak ada lagi yang kuhargai). Suatu sikap yang amat pongah dan jumawa.
Mengenakan sarung juga merupakan pertanda hormat kepada orang lain. Orang-orang yang santun terhadap para pemukanya, bahkan terlebih dahulu merapikan sarungnya sebelum lewat dihadapan rumah atau Istana orang yang dihargainya tersebut (napadEcEngi pangerre’na).
Seorang Ugi (Orang Bugis) mestinya malu jika pasangan sarungnya kurang rapi dihadapan pemuka yang dihargainya. Relung hatinya senantiasa berkata: “masirika’ masala pakE, nasaba uwasiriki’” (saya malu jika kurang tepat mengenakan pakaian karena saya menghargai anda).
Kita “malu” (masiri’) terhadap seseorang, disebabkan orang itu memang “toriasiri” (orang yang disegani). Inilah keselarasan makna antara “malu” dan “penghargaan” yang terkandung dalam makna satu kata, yakni: Siri. Maka ikhtisar dari maksud uraian ini, adalah Merapikan pakaian yang dikenakan sendiri adalah suatu bentuk penghargaan terhadap orang lain.
Suatu wujud dari biasa yang dipusakakan turun temurun, bahwa, “NarEkko tapakalebbi’i tauwwE, alEtamuatu tapakalebbi” (menghormati orang lain adalah sesungguhnya menghormati diri sendiri). Pada kalangan perempuan yang mengenakan busana adat bugis “Waju Tokko” yang dipasangkan dengan “lipa’ sabbE” (sarung sutera) kiranya memahami makna “makkikking” (memegang/menjepit ujung sarung bagian atas dengan tangan ataupun lengan).
Bahwa jika ia adalah seorang istri, maka ia “makkikking” sebelah kanan. Namun jika ia seorang gadis/janda (wElampElang), maka ia makkikking dengan tangan kiri. Menutup uraian sekilas perihal tata peradatan busana ini, maka hal yang paling penting dari semuanya adalah menyangkut busana yang dikenakan tatkala Sang Datu mengenakan busana adat dalam menghadiri suatu acara.
Bahwa jika Datu mengenakan busana adatnya, maka pihak penyelenggara acara semuanya haruslah mengenakan busana adat pula. Demikian pula dengan para pengiring Datu, semuanya tanpa terkecuali harus mengenakan busana adat lengkap pula. Jika tidak, maka itu berarti “DatuE Made’i Joana” (Datu-lah yang beradat/memuliakan abdinya).
Maka sesungguhnya busana adat sejatinya adalah busana yang diniatkan untuk dikenakan dalam rangka memuliakan orang lain, bukannya sebaliknya. Beberapa bagian tulisan ada penambahan dan perbaikan. Mohon dikoreksi jika keliru. Tabe’. Wabillahi fii sabilul haq. Wallahu ‘alam Bish-shawab. (*)





















