Oleh: Sharma Hadeyang, S.E.,M.Si. *)
ETTAPEDIA.ORG – Opu Daeng Risadju berkata, “Kalau hanya karena adanya darah bangsawan mengalir dalam tubuhku sehingga saya harus meninggalkan partaiku dan berhenti melakukan gerakanku, irislah dadaku dan keluarkanlah darah bangsawan itu dari dalam tubuhku, supaya datu dan hadat tidak terhina kalau saya diperlakukan tidak sepantasnya.” (Opu Daeng Risadju,Ketua PSII Palopo 1930)
Itulah penggalan kalimat yang diucapkan Opu Daeng Risadju, seorang tokoh pejuang perempuan yang menjadi pelopor gerakan Partai Sarikat Islam yang menentang kolonialisme Belanda waktu itu.
Ketika Datu Luwu Andi Kambo membujuknya dengan berkata, “Sebenarnya tidak ada kepentingan kami mencampuri urusanmu, selain karena dalam tubuhmu mengalir darah “kedatuan,” sehingga kalau engkau diperlakukan tidak sesuai dengan martabat kebangsawananmu, kami dan para anggota Dewan Hadat pun turut terhina. Karena itu, kasihanilah kami, tinggalkanlah partaimu itu!” (Mustari Busra, hal. 133).
Namun Opu Daeng Risadju, rela menanggalkan gelar kebangsawanannya serta harus dijebloskan kedalam penjara selama 3 bulan oleh Belanda dan harus bercerai dengan suaminya yang tidak bisa menerima aktivitasnya. Semangat perlawanannya untuk melihat rakyatnya keluar dari cengkeraman penjajahan membuat dia rela mengorbankan dirinya.
Perempuan fenomenal ini memiliki nama kecil Famajjah. Beliau dilahirkan di Palopo pada Tahun 1880, sebagai hasil perkawinan antara Opu Daeng Mawelu dengan Muhammad Abdullah To Bareseng. Opu Daeng Mawelu adalah anak dari Opu Daeng Mallongi, sedangkan Opu Daeng Mallogi adalah anak dari Petta Puji (Anak dari La Makkasau Petta I Kera), sedangkan La Makkasau Petta I Kera adalah anak Raja Bone ke 22 La Temmasonge Matinroe Ri Mallimongeng (memerintah tahun 1749-1775) dari hasil perkawinannya dengan Bau Habibah puteri Syekh Yusuf Tuanta Salamaka ri Gowa.
La Temmassonge Matinroe Ri Mallimongeng adalah putera Raja Bone ke 16 La Patau Matanna Tikka (memerintah antara tahun 1696-1714) dari hasil perkawinannya dengan We Ummu Datu Larompong puteri Datu Luwu Matinroe Ri Tompo Tikka.dari silsilah keturunan Opu Daeng Risadju tersebut, maka dapat dikatakan bahwa ia berasal dari keturunan raja-raja Tellumpoccoe Maraja,yaitu:Gowa,Bone dan Luwu.(Muh.Arfah & Muh.Amir:Biografi Pahlawan:Opu Daeng Risadju,hal 39).
Masa remaja Fammajah adalah seorang gadis hitam manis yang lincah dan berwajah serius. Beliau banyak mengisi masa kecilnya dengan menamatkan Al-Quran, mempelajari fiqih dari buku yang ditulis tangan sendiri oleh Khatib Sulaiman Datuk Patimang, atas bimbingan seorang ulama dan beberapa orang guru agama. Selain itu ia mempelajari nahwu,syara dan balaqhah,yang merupakan dasar bagi pengkajian ilmu-ilmu agama yang lebih tinggi.
Pengetahuan tentang baca tulis huruf Latin berkat ketekunannya sendiri.Lain halnya dengan tokoh-tokoh pelopor wanita lainnya sperti Raden Ajeng Kartini, Dewi Sartika,Maria Walanda Maramis,Rasuna Said dan lain-lain setidaknya mempunyai pendidikan formal tingkat menengah.Opu Daeng Risadju tidak pernah diasuh dibangku sekolah atau belajar secara formal dari pendidikan buatan Hindia Belanda.
***
Pertemuan Opu Daeng Risadju dengan Haji Agus Salim ketika datang berkunjung ke beberapa daerah di Sulawesi Selatan dalam rangka konferensi Partai Sarekat Islam di Pare-pare, membekas dalam ingatan beliau, yaitui adanya kesamaan cita-cita untuk meningkatkan kesejahteraan bumiputra dan melepaskan dari cengkeraman penjajah Belanda. Hal mana dijelaskan oleh Haji Agus Salim sebagai tujuan pendirian Partai Sarikat Islam, membuat Opu Daeng Risadju semakin bersemangat untuk berjuang.
Setelah berhasil mempropagandakan PSII kepada keluarga, sahabat dan masyarakat di Palopo, Opu Daeng Risadju bersama Achmad Tjambang, Beddu, Tjukkuru Daeng Manompo, Daeng Malewa, Ambo Rasia, Ambo Baso, Imam Buntu Siapa, Parakkasi, Saguni, dan Mudehang. mempermaklumatkan berdirinya PSII Cabang Palopo dalam suatu rapat umum. Opu Daeng Risadju sendiri bertindak sebagai ketua, dibantu sekretaris Achmad Cambang dan bendahara Mudhan.
Permakluman berdirinya PSII ini tentu saja menggelisahkan para pejabat Belanda dan pembesar-pembesar kerajaan, termasuk raja Luwu sendiri. Mereka khawatir karena PSII ketika itu telah mengambil kebijaksanan yang bersifat non-cooperatif dengan pemerintah, Dan, apa yang mereka khawatirkan itu memang terbukti dikemudian hari. Opu Daeng Risadju bersama dengan teman-temannya menempuh pula kebijaksanaan non-cooperatif dengan penguasa Belanda dan bahkan dengan penguasa kerajaan. Sikap non-cooperatifnya inilah yang pada akhirnya menjebloskannya ke dalam penjara Belanda.
Tak lama sesudah diresmikan berdirinya, PSII berkembang dengan pesat dan berhasil membuka ranting di beberapa daerah dalam wilayah kerajaan Luwu. Salah satu rantingnya adalah Malangke. Pada akhir tahun 1930, pengurus dan anggota PSII Ranting Malangke mengundang Opu Daeng Risadju untuk berbicara dalam suatu rapat umum. Pembicaraan Opu Daeng Risadju dalam kesempatan itu dinilai oleh kepala Distrik Malangke sebagai suatu pidato propokatif yang menghasut rakyat untuk tidak taat kepada pemerintah.
Kepala distrik Malangke segera melaporkan hal itu kepada kontroleur di Masamba. Atas laporan tersebut dikerahkanlah polisi untuk menangkapnya dan membawanya ke Palopo untuk diperhadapkan ke pengadilan. Tetapi, sebelum diadili atas dasar pertimbangan kemanusian karena dia perempuan dan seorang bangsawan tinggi Assisiten Resident Luwu meminta dulu kepada Datu Luwu Andi Kambo, agar membujuknya supaya meninggalkan partainya dan menghentikan kegiatan politiknya. Kalau bersedia maka dia akan dibebaskan dari segala tuntutan.Namun ia menolaknya,itulah yang menyebabkan dia harus dijebloskan dalam penjara Belanda.
Opu Daeng Risadju adalah seorang perempuan Bugis yang meletakkan makna konsistensi perjuangan dalam dirinya. Beliau seorang social agency (agen perubahan sosial), menurut Lyod (1999:93-95), dalam satu masyarakat selalu terdapat apa yang disebut sebagai social agency,yakni ”individu” atau ”kelompok” otonomis yang berada dan menjadi bagian masyarakat tetapi mempunyai power, authority, dan kharisma untuk bertindak sebagai ”aktor” yang mengatur dan mengendalikan perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
Besar kecilnya authority yang dimilikinya,tergantung pada kemampuan masing-masing. Besar kecilnya power yang mereka miliki tergantung pada kedudukannya dalam struktur sosial, baik formal maupun non formal. Adapun kharisma yang dimiliki social agency tentu biasanya bersifat irasional, namun selalu juga terkait dengan authority dan power. Makin tinggi posisi dan kedudukan seseorang dalam struktur, makin tinggi pula authority, power, dan kharismanya.
Opu Daeng Risadju adalah potret nyata eksistensi perempuan Sulawesi Selatan dalam menggerakkan realitas sosial masyarakatnya justru ketika bangsa ini masih berada dalam cengkraman penjajahan Belanda.Ia begitu teguh dengan keyakinannya seolah mengingatkan kita pada pada Joan D Ard, perempuan Prancis yang memimpin peperangan dalam melawan Inggris pada abad pertengahan.
Opu Daeng Risadju adalah potret nilai konsistensi manusia dalam memperjuangan rakyat yang masih memiliki relevansi dengan kondisi kekinian.Juga refleksi bagi Tokoh-tokoh agama hari ini untuk lebih memposisikan diri dibarisan terdepan dalam membela kepentingan ummat agar bebas dari pembodohan,kemiskinan,dan kezaliman.

Kronologi hidup dan perjuangan Opu Daeng Risadju:
Tahun 1880: Lahir di Palopo;
Tahun 1912: Berdirinya Serikat Islam di Solo;
Tahun 1913: Berdirinya Serikat Islam di Makassar;
Tahun 1913: Kongres Serikat Islam Pertama di Surabaya;
Tahun 1914: Berdirinya Serikat Islam Cabang Mandar di Pamboang;
Tahun 1921: Berdirinya Serikat Islam Cabang Sinjai;
Tahun 1927: Opu Daeng Risadju menjadi Anggota SI cabang Pare-Pare;
Tahun 1928: Berdirinya Serikat Islam Cabang Barru;
Tahun 1929: Berdirnya Serikat Islam Cabang Pambusuang;
Tahun 1929: Kelompok Pappadang (Kelompok Pedagang Mandar) mendirikan Serikat Mandar di Padang Sumatera Barat;
Tahun 1929: Perubahan nama dari Sarikat Islam ke Partai Serikat Islam Indonesia (PSII);
Tahun 1930: PSII menerima 3 anggota baru dari Golongan Adat yang potensial yakni: Andi Abdul Kadir anggota Swapraja Tanete/Barru, Datu Hj.Andi Ninnong anggota Swapraja Wajo dan Opu Daeng Risadju anggota Swapraja Luwu;
Tahun 1930: Pendirian Cabang PSII Cabang Luwu,Wajo dan Tanete/Barru;
Tahun 1930: Opu Daeng Risadju menghadiri Kongres PSII di Pare-Pare.Bertemu dengan Pengurus Pusat PSII H.Agus Salim dan A.M.Sangaji;
Tahun 1930: Opu daeng Risaju mendirikan ranting PSII di Malangke sebagai bagian dari Cabang PSII Luwu;
Tahun 1930: Aktivitas radikal di PSII membuat Belanda menjatuhkan vonis 13 bulan penjara untuk Opu Daeng Risaju;
Tahun 1930: Penangkapan Opu Daeng Risadju menyulut solidaritas rakyat bahkan membuat PSII semakin bekembang;
Tahun 1932: Mendirikan Ranting PSII di Malili;
Tahun 1932: Ditangkap bersama suaminya K. H. Muhammad Daud Di distrik Pitumpanua. Selanjutnya mereka dibawa ke Kolaka, kemudian dibawa lagi ke Palopo.
Tahun 1932: Mendapat Sanksi Adat dengan pencopotan gelar kebangsawanan karena tidak menghentikan aktivitas perjuangannya. Juga berdampak perceraian dengan suaminya karena suaminya mendapat tekanan kelompok adat dan Belanda waktu itu.
Tahun 1933: Berangkat ke Jawa mengikuti Kongres Majelis Taklim PSII di Batavia (Jakarta);
Tahun 1934: Mendapat hukuman penjara 14 bulan;
Tahun 1935: Datu Luwu Andi Kambo Daeng Risompa meninggal dunia dan digantikan Datu Andi Jemma yang lebih pro pada perjuangan Opu Daeng Risadju;
Tahun 1942: Sulawesi Selatan resmi dikuasai oleh Jepang.Pelarangan semua organisasi sosial maupun politik termasuk PSII oleh rezim Jepang;
Tahun 1942: Pembunuhan Ahmad Cambbang salah satu tokoh PSII Luwu karena penentangan terhadap kebijakan Jepang;
Tahun 1945: Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan Jepang menyerah pada sekutu;
Tahun 1946: Anggota PSII dan kelompok pemuda melakukan perlawanan terhadap NICA atas instruksi dari Opu Daeng Risadju.Mereka menyerang pusat kegiatan NICA di Bajo Palopo Selatan;
Tahun 1946: NICA melakukan serangan balasan ke Belopa serta memburu Opu Daeng Risadju yang dianggap sebagai penggerak perlawanan rakyat;
Tahun 1947: Opu Daeng Risadju ditangkap di Bone oleh NICA dan dihukum 11 bulan penjara;
Tahun 1949: Opu Daeng Risadju tinggal di Pare-Pare ikut anaknya H. Abdul Kadir Daud;
Tahun 1959: Pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 227/P.K. tertanggal 26 Februari 1959 memberikan tunjangan penghargaan pada Opu Daeng Risadju dari Palopo sesuai dengan PP No 38;
Tahun 1964: Opu Daeng Risadju menghembuskan nafas terakhir dan dimakamkan di Kompleks Pekuburan Raja-Raja LakkoE di Palopo, tanpa ada upacara kehormatan sebagaimana lazimnya seorang pahlawan dan pejuang kemerdekaan meninggal.

Setelah melalui proses panjang pengusulan Opu Daeng Risadju sebagai Pahlawan dan Pejuang Kemerdekaan, akhirnya pada Tanggal 9 November 2006, Opu Daeng Risadju dianugerahi gelar Pahlawan Nasional dan Bintang Mahaputra Adhipradana oleh Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas nama Negara Republik Indonesia.
Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional tersebut diterima Ketua Pengusul Gelar Pahlawan Nasional, Sharma Hadeyang, Bupati Luwu Basmin Mattayang dan Ahli Waris Andi Muhammad Amir Daud di Istana Negara.
(* Sharma Hadeyang, S.E.,M.Si., Majelis Pertimbangan Litbang Pemkab Luwu Utara dan Tenaga Ahli Kebudayaan Pemkab Luwu, Founder Sekolah Budaya Luwu I La Galigo.





















